Sejak dulu, pendirian koperasi atas dasar
membantu penduduk meningkatkan kalangan ekonomi lemah dan memajukan usaha
mereka, karena adanya keterbatasan modal yang dimiliki. Sehingga munculnya
koperasi agar dapat menjawab dari permasalahan masyarakat tersebut.
Pada dasarnya, koperasi membedakan
konsep menjadi 3 (tiga). Pertama, konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurus kepentingan para
anggotanya sekaligus menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan. Persamaan kepentingan bisa berasal dari perorangan ataupun
kelompok. Kedua, konsep koperasi sosialis juga menjelaskan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sosialisme untuk mencapai tujuan system sosialis dan
komunis. Ketiga, konsep koperasi Negara berkembang. Namun, koperasi sudah berkembang dengan ciri
tensendiri seperti campur tangan pemerintahan dalam pembinaan dan pengembangannya
seperti koperasi di Indonesia menjadi mirip dengan sosialis. Tetapi letak
perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis itu untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia tujuannya untuk
meningkatkan kondisi sosialis ekonomi anggotanya.
Koperasi mempunyai perbedaan dalam
aliran yang berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup yang
dimiliki oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Aliran koperasi dalam
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh
Negara yang bersangkutan. Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideology bangsa tersebut. Maka secara umum aliran koperasi di
dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Aliran koperasi dapat dibedakan
menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.
Aliran Yardstick, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis,
koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, selain itu juga bisa menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
3.
Aliran Persemakmuran (commonwealth), memadang koperasi sebagai alat efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sejarah Koperasi
Pada
umumnya sejarah koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
sesama manusia. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri.
Dengan keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tanggal 12 juli 1947,
setelah Indonesia merdeka pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal tersebut ditetapkanlah sebagai “Hari
Koperasi Indonesia”.
Pengertian Koperasi
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan
yaitu dengan kerja sama diantara para anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun susunan
perekonomian nasional.
Koperasi
menurut ILO adalah perkumpulan orang-orang berdasarkan kesukarelaan untuk
meningkatkan ekonomi yang ingin dicapai dengan diawasi dan dikendalikan secara
demokratis.
Dan
Koperasi menurut Hatta, Moh. Hatta adalah pelopor pengembangan perkoperasian di
Indonesia, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai “Bapak Koperasi
Indonesia.” Beliau mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat seorang.”
Tujuan Koperasi
Tujuan
koperasi berdasarkan Undang-Undang RI No.25/1992 Pasal 3, yang bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
1945.
Tujuan
koperasi menurut Moh. Hatta, koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan untuk melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1.
Prinsip Munkner
Keanggotaanya
bersifat sukarela, terbuka, diidentitas sebagai pemilik dan pelanggan,
manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, dan modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.
2.
Prinsip Rochdale
Keanggotaan
yang terbuka namun tidak bersifat sukarela, bunga atas modal dibatasi, dan
penjualan sepenuhnya dengan tunai.
3.
Prinsip Raiffeisen
Swadaya,
daerah kerja terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, tanggung jawab
anggota tidak terbatas dan keanggotaannya atas dasar watak, bukan uang.
- Prinsip Schulze
Prinsip
ini sama seperti Prinsip Raiffeisen namun tanggung jawab anggota terbatas, pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota.
- Prinsip ICA
Kenggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, kepempinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara, dan modal menerima bunga yang
terbatas itupun kalo ada.
6.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Di
Indonesia sendiri telah dibuat Prinsip-Prinsip Koperasi versi UU No. 12 tahun
1967 yang menyangkut tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di Indonesia , prinsip-prinsip koperasi ini mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi social, politik, dan ekonomi
Indonesia. Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sifat
keanggotanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia,
pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggotanya, usaha dan
ketatalaksanaanya bersifat terbuka, swadaya. Dan prinsip-prinsip koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah keanggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian batas
jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, dan kerja sama antar koperasi.
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia diurut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah
gaya manajemen partisipatif yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur
manajemen koperasi. Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu anggota,
pengurus, dan karyawan. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai
subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan.
Salah
satu koperasi di Indonesia yang saya jelaskan yaitu Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididrikan oleh
para pengusaha kecil dan menengah pada tahun 1970-an yang memberi solusi dalam
megatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya
mereka mengelola usahanya secara tradisional. Untuk mengatasi kesulitan
tersebut pada tanggal 13 Desember 1973, menurut bapak H.A Djunaid (Alm) seorang
tokoh koperasi nasional, dan diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh
masyarakat dari ketiga etnis yaitu pribumi, keturunan cina, keturunan arab
mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan
atas dasar kesepakatan, koperasi itu diberi nama “JASA” dengan harapan agar
dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat
lingkungan, dan pemerintah. Sejak berdiri sampai sekarang secara aktif semua
pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan darah, dan agama.
Semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan
masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk
itulah koperasi simpan pinjam jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan
Bangsa”.
Koperasi
simpan pinjam jasa sebagai lembaga pembiayaan yang dikarenakan usaha yang
dijalankan oleh koperasi simpan pinjam jasa adalah usaha pembiayaan yaitu
menghimpun dana para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggotanya. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam
mengumpulkan sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan
para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus
koperasi, dijadikan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Sebagai
contoh koperasi simpan pinjam jasa, yaitu salah satu perusahaan taksi, angkutan
kota (angkot). Awalnya seseorang yang ingin melamar pekerjaan sebagai supir
dikenakan biaya administrasi juga bisa sebagai uang muka kepemilikian mobil.
Sistem pembayaran dilakukan dengan cara setoran per hari yang nantinya akan
dihitung sebagai cicilan mobil. Hal tersebut berlangsung selama kurang lebih 10
tahun. Setelah 10 tahun, kepemilikan mobil berpindah dari perusahaan orang
tersebut bekerja menjadi miliknya.
Sumbernya :
Dari Buku Koperasi dan
Perekonomian Indonesia, penerbit Rineka Cipta, pengarang Dra. Ninik widiyanti
& Y.W.Sunindhia,S.H.
Sitio, Arifin, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta,
2001
Dari Buku Bank & Lembaga Keuangan Lainnya (edisi keenam), pengarang Kasmir, SE. MM. Jakarta, 2002.
Dari Buku Bank & Lembaga Keuangan Lainnya (edisi keenam), pengarang Kasmir, SE. MM. Jakarta, 2002.
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar