RSS

ORANG KECIL JUGA BISA PUNYA MOBIL



        

Sejak dulu, pendirian koperasi atas dasar membantu penduduk meningkatkan kalangan ekonomi lemah dan memajukan usaha mereka, karena adanya keterbatasan modal yang dimiliki. Sehingga munculnya koperasi agar dapat menjawab dari permasalahan masyarakat tersebut.

            Pada dasarnya, koperasi membedakan konsep menjadi 3 (tiga). Pertama, konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya sekaligus menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan. Persamaan kepentingan bisa berasal dari perorangan ataupun kelompok. Kedua, konsep koperasi sosialis juga menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sosialisme untuk mencapai tujuan system sosialis dan komunis. Ketiga, konsep koperasi Negara berkembang. Namun,  koperasi sudah berkembang dengan ciri tensendiri seperti campur tangan pemerintahan dalam pembinaan dan pengembangannya seperti koperasi di Indonesia menjadi mirip dengan sosialis. Tetapi letak perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis itu untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosialis ekonomi anggotanya.

            Koperasi mempunyai perbedaan dalam aliran yang berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup yang dimiliki oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Aliran koperasi dalam suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan. Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut. Maka secara umum aliran koperasi di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Aliran koperasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.      Aliran Yardstick, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, selain itu juga bisa menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
3.      Aliran Persemakmuran (commonwealth), memadang koperasi sebagai alat efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Sejarah Koperasi
Pada umumnya sejarah  koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesama manusia. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Dengan keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tanggal 12 juli 1947, setelah Indonesia merdeka pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal tersebut ditetapkanlah sebagai “Hari Koperasi Indonesia”.

Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan yaitu dengan kerja sama diantara para anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun susunan perekonomian nasional.
Koperasi menurut ILO adalah perkumpulan orang-orang berdasarkan kesukarelaan untuk meningkatkan ekonomi yang ingin dicapai dengan diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Dan Koperasi menurut Hatta, Moh. Hatta adalah pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai “Bapak Koperasi Indonesia.” Beliau mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.” 

Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi berdasarkan Undang-Undang RI No.25/1992 Pasal 3, yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Tujuan koperasi menurut Moh. Hatta, koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan untuk melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Prinsip-Prinsip Koperasi
1.      Prinsip Munkner
Keanggotaanya bersifat sukarela, terbuka, diidentitas sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, dan modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.
2.      Prinsip Rochdale
Keanggotaan yang terbuka namun tidak bersifat sukarela, bunga atas modal dibatasi, dan penjualan sepenuhnya dengan tunai.
3.      Prinsip Raiffeisen
Swadaya, daerah kerja terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, tanggung jawab anggota tidak terbatas dan keanggotaannya atas dasar watak, bukan uang.
  1. Prinsip Schulze
Prinsip ini sama seperti Prinsip Raiffeisen namun tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
  1. Prinsip ICA
Kenggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, kepempinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara, dan modal menerima bunga yang terbatas itupun kalo ada.

6.      Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Di Indonesia sendiri telah dibuat Prinsip-Prinsip Koperasi versi UU No. 12 tahun 1967 yang menyangkut tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di Indonesia , prinsip-prinsip koperasi ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi social, politik, dan ekonomi Indonesia. Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sifat keanggotanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia, pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggotanya, usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka, swadaya. Dan prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, dan kerja sama antar koperasi.

 Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia diurut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu anggota, pengurus, dan karyawan. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan.


Salah satu koperasi di Indonesia yang saya jelaskan yaitu Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididrikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada tahun 1970-an yang memberi solusi dalam megatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. Untuk mengatasi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973, menurut bapak H.A Djunaid (Alm) seorang tokoh koperasi nasional, dan diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis yaitu pribumi, keturunan cina, keturunan arab mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi itu diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat lingkungan, dan pemerintah. Sejak berdiri sampai sekarang secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan darah, dan agama. Semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah koperasi simpan pinjam jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa”. 

Koperasi simpan pinjam jasa sebagai lembaga pembiayaan yang dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam jasa adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam mengumpulkan sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dijadikan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Sebagai contoh koperasi simpan pinjam jasa, yaitu salah satu perusahaan taksi, angkutan kota (angkot). Awalnya seseorang yang ingin melamar pekerjaan sebagai supir dikenakan biaya administrasi juga bisa sebagai uang muka kepemilikian mobil. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara setoran per hari yang nantinya akan dihitung sebagai cicilan mobil. Hal tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 tahun. Setelah 10 tahun, kepemilikan mobil berpindah dari perusahaan orang tersebut bekerja menjadi miliknya.



Sumbernya :
Dari Buku Koperasi dan Perekonomian Indonesia, penerbit Rineka Cipta, pengarang Dra. Ninik widiyanti & Y.W.Sunindhia,S.H.
Sitio, Arifin, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta, 2001
Dari Buku Bank & Lembaga Keuangan Lainnya (edisi keenam), pengarang Kasmir, SE. MM. Jakarta, 2002.


1 komentar:

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar