KOPERASI NUSANTARA (KONUSA)
Sejak dulu hingga
sekarang, pendirian koperasi atas dasar membantu masyarakat meningkatkan
kalangan ekonomi lemah dan memajukan usaha mereka, karena adanya keterbatasan
modal yang dimiliki. Sehingga dengan munculnya koperasi dapat menjawab dari permasalahan
masyarakat tersebut.
Konsep Koperasi Nusantara
Secara umum, koperasi mempunyai konsep yang
terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu konsep Koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis
dan konsep Koperasi Negara Berkembang. Dari konsep-konsep koperasi hanya satu
yang termasuk dalam Koperasi Nusantara ialah konsep Koperasi Barat yang
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela yang mempunyai
persamaan kepentingan sekaligus menciptakan keuntungan bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Dengan terbentuknya Koperasi Nusantara mencoba meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi rumah tangga.
Aliran Koperasi Nusantara
Selanjutnya akan membicarakan Aliran dalam
Koperasi Nusantara. Koperasi ini termasuk dalam Aliran Yardstick yang tidak
adanya campur tangan dengan Pemerintah,
maka maju atau tidaknya koperasi terletak di tangan anggotanya sendiri.
Sejarah Koperasi Nusantara
Berawal terhadap keterbatasan perkembangan
dunia perkoperasian di Indonesia yang seharusnya dapat menjadi soko guru
perekonomian nasional membuat sekelompok generasi muda dengan latar belakang
keuangan dan teknologi informatika terpacu untuk menghadirkan koperasi yang
memanfaatkan teknologi dan pengembangan bisnisnya.
Koperasi Nusantara secara resmi berdiri awal
tahun 1994, yang pembentukan dan kelahirannya tidak terlepas dari adanya
kesepakatan dari karyawan PT. Stanvac Indonesia untuk mewujudkan rasa social
diantara karyawan. Maka didirikanlah Koperasi Karyawan Stanvac di Jakarta, pada
tanggal 20 April 1994 dan selanjutnya berubahlah nama menjadi Koperasi
Nusantara atau disebut juga KONUSA.
Dan segala sesuatu yang menyangkut nama,
anggaran dasar, kepengurusan restrukturasi permodalan dan manajemen operasinya
tertuang dalam surat Dirjen Koperasi No.0430/09-04/PK/IV/96, pada tanggal 26
April 1996. Dalam perkembangan kepemilikan dan struktur
permodalan per akhir Desember 1995, sesuai hasil rapat tahunan anggota yang
diadakan di Jakarta pada tanggal 10 April 1996. Dan komposisi kepemilikan
Koperasi Nusantara ialah seluruh Anggota Koperasi sesuai dengan setoran
simpanan pokok dan wajib.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada umumnya sejarah koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesame
manusia. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh seorang Pamong Praja Patih R.
Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, jawa tengah pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri. Dengan keinginan untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Di tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1920, diadakanlah Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada tahun 1967.
Dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi.
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan yaitu dengan kerjasama diantara
para anggota dan para pengurus koperasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun susunan perekonomian nasional.
Pengertian koperasi menurut Moh. Hatta: Moh. Hatta adalah pelopor pengembangan
perkoperasian di Indonesia, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai “Bapak
Koperasi Indonesia.” Beliau mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat
semua dan semua buat seorang.
Pengertian koperasi menurut UU No. 25/1992: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Nusantara ialah Koperasi yang melakukan pengelolaan
bisnisnya dengan realtime online system di seluruh cabang layaknya standar
perbankan saat ini. Untuk menjalankan bisnis yang ada dibangun kemitraan
strategis dengan PT. POS INDONESIA (Persero) dan Institusi Perbankan Nasional lainnya.
Visi dan Misi Koperasi Nusantara (KONUSA)
Visi:
Melalui penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan umum dan jasa, diharapkan memberikan kesejahteraan anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.
Melalui penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan umum dan jasa, diharapkan memberikan kesejahteraan anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.
Misi:
Menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan serta mensejahterakan anggota dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat
Prinsip-Prinsip Koperasi versi No. 12 tahun 1967 yang menyangkut tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip
koperasi ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi social,
politik, dan ekonomi Indonesia. Dan prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 12
tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992 termasuk dalam prinsip Koperasi Nusantara
yang dilakukan secara demokratis, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya, dan kerjasama antar koperasi untuk membantu
pengembangan bisnisnya.
Struktur organisasi Koperasi Nusantara
(KONUSA)
Dalam struktur organisasi KONUSA mempunyai
peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Koperasi Nusantara salah satunya
termasuk dalam bentuk organisasi di Indonesia. Yang bentuk organisasinya itu
dengan Pengurus, dan Pengawas yaitu terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Ketua Harian I
3. Ketua Harian II
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi Simpan Pinjam
7. Seksi Pengembangan Usaha I
8. Seksi Pengembangan Usaha II
9. Pengawas I
10. Pengawas II
untuk mengambil keputusan dalam pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus, untuk meningkatkan peran koperasi dan melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada
kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No. 25/1992. Mampu menghasilkan
keuntungan dan pengembangan organisasi & usahanya. Dan pengelola koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, pemasaran, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Tujuan KONUSA
Koperasi Nusantara termasuk dalam Perusahaan Bisnis yang menetapkan
tujuannya dengan mengkoordinasi keputusan, menyediakan norma dan sasaran yang
lebih nyata. Tujuannya ialah memaksimumkan keuntungan, dan meminimumkan
biaya-biaya dalam Koperasi Nusantara.
Tujuan Koperasi
Ø Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Ø Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
Ø Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama yang berlaku dalam UU No. 25/1992
Ø Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
·
Adanya kesulitan
dalam memaksimumkan nilai perusahaan atau penjualan barang/jasa ataupun hanya
memuaskan pemiliknya sambil mencari tujuan lainnya
·
Biaya dan
manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
·
Kritikan
atas tanggung jawab social
Dalam Koperasi Nusantara, pasti mempunyai kesulitan dalam memaksimumkan
nilai perusahaan ataupun penjualan barang/jasa yang dapat membangun koperasi
lebih berkembang dengan baik. Karena kalau tidak mempunyai biaya tidak dapat
melakukan simpan pinjam kepada anggotanya. Dan di perlukan kritikan atas
tanggung jawab social, untuk memperbaiki apabila terjadi kesalahan dalam
peminjaman dan membangun koperasi nusantara supaya maju.
Teori Laba
Dalam perusahaan konsep
Laba dalam koperasi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang semakin tinggi
partisipasi anggotanya, maka semakin tinggi manfaat yang diterima agar menjadi
lebih baik lagi usaha yang dijalankan. Perolehan laba yang maksimal karena
adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produnya.
Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba
normal.
Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya transaksi anggotanya
dengan koperasinya. Fungsi laba bagi koperasi lainnya ialah memajukan koperasi,
mensejahterakan anggotanya, dan menambah modal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Adapun aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi, yaitu :
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Dimana anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa. Keaktifan berpartisipasi untuk mengembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota yang terdiri sebagai
pemilik dan pemakai.
2. Kegiatan Usaha
Koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan Koperasi
Modal merupakan salah satu yang dibutuhkan
oleh koperasi yang ditanam dan dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional
suatu perusahaan dan membiayai usaha dan organisasi koperasi
4. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat (1), Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
bersangkutan. Setelah dikurangi cadangan, dibagikanlah kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi yang
sesuai dengan Rapat Anggota. Dalam SHU semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterimanya.
Rumus Pembagian SHU
Salah satu rumus pembagian SHU, Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat (1)
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU seperti cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dan dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen yang seperti tadi disebutkan harus diadopsi dalam membagi SHU-nya karena tergantung juga dari keputusan anggota yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa= Va x JUA+ Sa_x JMA
---- -------
VUK TMS
Dimana :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
Va = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi menurut Stoner, Manajemen adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi
dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen melibatkan 4 unsur (perangkat), yaitu
:
a) Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan
yang merupakan penguhubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan, menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
Rapat Anggota
Dalam setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama seperti halnya Koperasi Nusantara yang seorang
anggotanya berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
tersebut, serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar
maupun di dalam rapat tersebut. Anggota juga dapat ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi kalau tidak adanya
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi ini maka tidak akan berjalan
dengan sebaik mungkin.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”, fungsi pengurus ialah
Pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasihat, pengawas atau orang yang
dapat dipercaya, penjaga berkesinambungannya organisasi, dan mempunyai simbol.
Pengawas
Tugasnya pengawas ialah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi agar koperasi dapat berkembang dengan baik termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan supaya tidak terjadinya kesalahan.
Manajer
Manajer juga mempunyai peranan ialah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenang, mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan perusahaan lainnya untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
· Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda, yaitu
:
1.
Organisasi
dari orang-orang dengan unsur ekternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi).
2.
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
· Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi ialah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini
dinamakan sebagai socio technological system yang terjadi adanya hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka.
· Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Contohnya : Koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
· Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
Adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas dalam perusahaan.
· Sistem Komunikasi antar anggota ( The Interpersonal Communication System (ICS))
Adalah hubungan antara orang-orang yang
berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
Sumbernya
:
0 komentar:
Posting Komentar