Waspada Pergaulan Bebas :)
ABORSI
Membahas
persoalan aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk
dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi
hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja
dilakukan oleh berbagai kalangan, apakah hal itu dilakukan oleh remaja yang
terlibat pergaulan bebas ataupun para orang dewasa yang tidak mau dibebani
tanggung jawab dan tidak menginginkan kelahiran sang bayi ke dunia ini ? Kelahiran
anak yang seharusnya dianggap sebagai suatu anugerah yang tidak terhingga dari Allah
SWT sebagai Sang Pencipta justru dianggap sebagai suatu beban yang kehadirannya
tidak diinginkan. Ironis sekali, karena di satu sisi sekian banyak pasangan
suami isteri yang mendambakan kehadiran seorang anak selama bertahun-tahun masa
perkawinan, namun di sisi lain ada pasangan yang membuang anaknya bahkan janin
yang masih dalam kandungan tanpa pertimbangan nurani kemanusiaan.
Dalam
memandang bagaimana kedudukan hukum aborsi di Indonesia sangat perlu dilihat
kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut. Sejauh ini,
persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai
tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada
sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan abortus provokatus
medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak
pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Terlepas dari
persoalan apakah pelaku aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan
(abortus provokatus medicialis) atau memang melakukannya atas dasar alasan lain
yang kadang kala tidak dapat diterima oleh akal sehat, seperti kehamilan yang
tidak dikehendaki (hamil diluar nikah) atau takut melahirkan ataupun karena
takut tidak mampu membesarkan anak karena minimnya kondisi perekonomian
keluarga, tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu mencengangkan dan
sangat memprihatinkan. Data WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa
15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari
20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan
70.000 perempuan meninggal dunia. Dengan kata lain, 1 dari 8 ibu meninggal
dunia akibat aborsi yang tidak aman
Peningkatan
jumlah pelaku aborsi dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring perkembangan
zaman yang dibarenginya dengan gaya hidup
bebas, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya hubungan seks di luar nikah, tanpa mengetahui
dampak yang akan ditimbulkan dari hubungan tersebut. Hubungan seks luar nikah
tidak hanya dilakukan olehpria dan
wanita yang tidak mempunyai hubungan saudara, tidak menutup kemungkinan
hubungan seks pra nikah
dilakukan oleh mereka yang masih
mempunyai hubungan saudara
(incest). Salah satu akibat hubungan seks pra nikah adalahkehamilan.
Berbeda dengan kehamilan yang
benar-benar dinantikan pasangan
suami istri dalam suatu ikatan perkawinan dan tentunya sudah melalui
pertimbangan-pertimbangan dari sudut
ekonomi, sosial, kesehatan
serta agama, kehamilan karena hubungan seks luar nikah merupakan kehamilan yang tidak dikehendaki
atau diinginkan. Dan jika terjadi kehamilan dari hubungan seks luar nikah
tersebut, para wanita cenderung memilih untuk melakukan aborsi. Begitu juga dengan hubungan seks luar nikah yang dilakukan
pasangan yang masih ada hubungan
saudara (incest), mereka tidak segan memilih jalan aborsi terhadap apa yang terlarang itu.
Hingga saat ini, pandangan masyarakat tentang aborsi
masih bersifat mendua. Ada yang beranggapan menerima terhadap
aborsi dan ada juga yang menolak terhadap aborsi. Sebagian
masyarakat menerima aborsi karena terjadinya kehamilan yang tidak
dikehendaki atau dengan alasan medis. Sedangkan sebagian masyarakat
menolak aborsi dengan alasan moral, apalagi kaedah agama yang
harus ditaati.
Terlepas dari adanya sikap penerimaan maupun sikap penolakan
yang saling bertentangan tersebut, pada kenyataannya tidak dapat
dipungkiri bahwa wanita yang melakukan aborsi dengan datang ke
dokter pribadi, klinik, maupun rumah sakit untuk meminta pelayanan aborsi masih
sering kita dengar dengan jumlah yang besar.
Dalam hukum positif di Indonesia, pengaturan tindakan
aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP pasal 299,
346, 347, 348 dan 349 serta diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan pasal 76,77,78. Terdapat perbedaan antara KUHP
dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam mengatur
masalah aborsi. KUHP dengan tegas melarang
aborsi dengan alas an apapun, sedangkan UU Kesehatan membolehkan
aborsi atas
indikasi medis maupun karena adanya perkosaan. Akan tetapi ketentuan
aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh
dilanggar misalnya kondisi kehamilan maksimal 6 bulan setelah hari pertama haid terakhir. Selain itu berdasarkan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, tindakan medis (aborsi), sebagai upaya untuk menyelamatkan
ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Hal tersebut
menunjukkan bahwa aborsiyang dilakukan
bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum dan segala perbuatan yang di lakukan
oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan.
Berbeda dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis, aborsi tersebut dikatakan
illegal serta tidak dapat dibenarkan
secara hukum. Tindakan aborsi ini dikatakan sebagai tindak pidana atau tindak kejahatan karena KUHP
mengkualifikasikan perbuatan
aborsi tersebut sebagai kejahatan tehadap nyawa.
Contohnya kasus aborsi seperti kasus praktek aborsi yang terjadi di
Pare pada tanggal 18 Mei 2008. Tindakan aborsi yang dilakukan
oleh seorang bidan berusia 40 tahun
tersebut mengakibatkan kematian pada seorang remaja (22 tahun) pasien aborsi yang datang bersama
pacarnya (36 tahun). Si remaja ini mengalami pendarahan hebat
setelah seorang bidan melakukan aborsi atas permintaannya dan juga
pacarnya. Remaja dan pacarnya sendiri masih mempunyai hubungan
saudara (incest) yaitu antara paman dan keponakannya.
Setelah tahu keponakannya hamil, mereka sepakat untuk
menggugurkan kandungan hasil hubungan incest diluar nikah tersebut.
Alasan bidan melakukan aborsi
adalah karena kasihan melihat kondisi keponakannya yang hamil
tanpa nikah. Apalagi janin dalam kandungan keponakannya adalah hasil dari
hubungan seksual dengan pamannya.
Alasan
seorang wanita untuk melakukan perbuatan aborsi sangat
bermacam-macam, antara lain:
1. karena tidak
ingin memiliki anak sebab khawatir mengganggu karir atau sekolah
2. Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak
3. Tidak ingin
memiliki anak tanpa ayah, sehingga wanita hamil tersebut memilih
jalan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Alasan yang lain adalah kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan
seks luar nikah yang mana pasangan tersebut masih mempunyai
hubungan saudara (incest). Untuk menutupi aib keluarga dan
perasaan malu pada diri sendiri, keluarga serta pandangan buruk dari masyarakat,mereka
memilih untuk melakukan aborsi. Anak yang lahir dari hubungan terlarang
(incest) tersebut kemungkinan akan jauh dari keadaan normal yang
sempurna. Hal ini karena beberapa generasi dari hasil
hubungan incest mengakibatkan kelahiran cacat genetik
yang lebih besar.
Kanker
Serviks
Seorang wanita meninggal setiap dua
menit akibat kanker serviks ini dan diperkirakan angka kematian mencapai 270.000
kematian setiap tahunnya. Ini merupakan angka kematian yang besar, yang memicu
stress baik dari segi emosional maupun fisik terhadap wanita bahkan pada tahap
pra kanker.
Secara keseluruhan, kanker serviks
merupakan kanker mematikan nomor dua didunia pada wanita berusia dibawah 45
tahun, dan saat ini merupakan penyakit kanker paling mematikan nomor tiga
didunia pada wanita setelah kanker payudara dan paru - paru. 85% kematian
akibat kanker serviks terjadi pada negara berkembang, sebagian diakibatkan oleh kurang tersedianya
program screening bagi wanita di negara - negara tersebut. Program screening ini
dapat mendeteksi tanda - tanda perkembangan sel yang abnormal secara
dini, sehingga memungkinkan perawatan secara lebih dini dan cepat. Diperkirakan
bahwa tanpa adanya perubahan berarti dari tindakan pencegahan terhadap kanker
serviks, maka akan terjadi satu juta kasus tambahan sebelum tahun 2050.
Angka kejadian kanker serviks sangat
bervariasi diseluruh dunia. Meskipun progam screening sudah dicanangkan namun
sekitar 20 persen kejadian kanker serviks tidak terdeteksi, terutama
adenokarsinoma serviks, yang lebih sulit untuk dideteksi melalui metode -
metode screening yang telah ada. Di Indonesia, kanker serviks merupakan kanker
yang paling umum menimpa wanita. Pada tahun 1991 sebanyak 28,66 % kanker yang
diderita wanita Indonesia adalah kanker serviks. Sejak diperkenalkan pada
pertengahan tahun 1930 an hingga sekarang, primadona pada pencegahan kanker
serviks serta monitoring lesi pra kanker adalah melalui tes Pap smear, yang
kini umum ditemukan pada program - program screening. Negara - negara yang memiliki
program screening yang sudah maju menemukan bahwa angka kejadian kanker serviks
menurun. Meskipun terjadi penurunan, kasus kanker serviks terus terjadi. Program
- program screening saat ini terlaksana atas kesadaran para wanita untuk
melakukan pemeriksaan rutin serta tindak lanjut dari para pakar kesehatan.
Keterbatasan pada teknik screening sendiri serta risiko kesalahan dalam
diagnosis akibat salah interpretasi manusia terhadap hasil sitologis
mengartikan bahwa lesi pra kanker bisa saja tidak terdeteksi.
Apakah HPV ?
HPV adalah virus yang berbasis DNA dan stabil secara
genetis. Stabilitas genetik ini berarti infeksi akibat virus dapat dicegah
melalui vaksinasi dalam jangka waktu yang panjang, tidak seperti virus
influenza berbasis RNA. Contohnya, yang kerap berubah sehingga membutuhkan
vaksinasi secara teratur.
Penyebab
Kanker Serviks
Human papilloma Virus (HPV) merupakan
penyebab dari kanker serviks. Sedangkan penyebab banyak kematian pada kaum
wanita adalah virus HPV tipe 16 dan 18. Virus ini sangat mudah berpindah dan
menyebar, tidak hanya melalui cairan, tapi juga bisa berpindah melalui sentuhan
kulit. Selain itu, penggunaan wc umum yang sudah terkena virus HPV, dapat
menjangkit seseorang yang menggunakannya jika tidak membersihkannya dengan baik.
Selain itu, kebiasaan hidup yang kurang baik
juga bisa menyebabkan terjangkitnya kanker serviks ini. Seperti kebiasaan
merokok, kurangnya asupan vitamin terutama vitamin c dan vitamin e serta
kurangnya asupan asam folat. Kebiasaan buruk lainnya yang dapat menyebabkan
kanker serviks adalah seringnya melakukan hubungan intim dengan berganti
pasangan, melakukan hubungan intim dengan pria yang sering berganti pasangan
dan melakukan hubungan intim pada usia dini (melakukan hubungan intim pada usia
<16 tahun bahkan dapat meningkatkan resiko 2x terkena kanker serviks).
Faktor lain penyebab kanker serviks adalah adanya keturunan kanker, penggunaan
pil KB dalam jangka waktu yang sangat lama, terlalu sering melahirkan.
Ciri-Ciri Perempuan
Menderita Kanker Serviks
Kanker serviks membutuhkan proses yang sangat
panjang yaitu antara 10 hingga 20 tahun untuk menjadi sebuah penyakit kanker
yang pada mulanya dari sebuah infeksi. Oleh karena itu, saat tahap awal
perkembangannya akan sulit untuk di deteksi. Oleh karena itu di sarankan para
perempuan untuk melakukan test pap smear setidaknya 2 tahun sekali, melakukan
test IVA (inspeksi visual dengan asam asetat, dll. Meskipun sulit untuk di
deteksi, namun ciri-ciri berikut bisa menjadi petunjuk terhadap perempuan
apakah dirinya mengidap gejala kanker serviks atau tidak:
1.
Saat berhubungan intim selaku merasakan sakit,
bahkan sering diikuti pleh adanya perdarahan.
2.
Mengalami keputihan yang tidak normal disertai dengan
perdarahan dan jumlahnya berlebih
3.
Sering merasakan sakit pada daerah pinggul
4.
Mengalami sakit saat buang air kecil
5.
Pada saat menstruasi, darah yang keluar dalam
jumlah banyak dan berlebih
6.
Saat perempuan mengalami stadium lanjut akan
mengalami rasa sakit pada bagian paha atau salah satu paha mengalami bengkak,
nafsu makan menjadi sangat berkurang, berat badan tidak stabil, susah untuk
buang air kecil, mengalami perdarahan spontan.
Cara mencegah Kanker serviks :
Untuk pencegahan terjadinya kanker serviks dapat dilakukan dengan :
Untuk pencegahan terjadinya kanker serviks dapat dilakukan dengan :
- Vaksinasi setiap satu tahun sekali
- Menganjurkan tidak melakukan
hubungan seksual di usia muda.
- Mengansumsi sayur-sayuran dan
buah-buahan
Refrerensi :
0 komentar:
Posting Komentar