RSS

Tugas Ekonomi Koperasi



KOPERASI NUSANTARA (KONUSA)

            Sejak dulu hingga sekarang, pendirian koperasi atas dasar membantu masyarakat meningkatkan kalangan ekonomi lemah dan memajukan usaha mereka, karena adanya keterbatasan modal yang dimiliki. Sehingga dengan munculnya koperasi dapat menjawab dari permasalahan masyarakat tersebut.
Konsep Koperasi Nusantara
Secara umum, koperasi mempunyai konsep yang terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu konsep Koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis dan konsep Koperasi Negara Berkembang. Dari konsep-konsep koperasi hanya satu yang termasuk dalam Koperasi Nusantara ialah konsep Koperasi Barat yang merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela yang mempunyai persamaan kepentingan sekaligus menciptakan keuntungan bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Dengan terbentuknya Koperasi Nusantara  mencoba meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi rumah tangga.
Aliran Koperasi Nusantara
Selanjutnya akan membicarakan Aliran dalam Koperasi Nusantara. Koperasi ini termasuk dalam Aliran Yardstick yang tidak adanya campur  tangan dengan Pemerintah, maka maju atau tidaknya koperasi terletak di tangan anggotanya sendiri.
Sejarah Koperasi Nusantara
            Berawal terhadap keterbatasan perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia yang seharusnya dapat menjadi soko guru perekonomian nasional membuat sekelompok generasi muda dengan latar belakang keuangan dan teknologi informatika terpacu untuk menghadirkan koperasi yang memanfaatkan teknologi dan pengembangan bisnisnya.
Koperasi Nusantara secara resmi berdiri awal tahun 1994, yang pembentukan dan kelahirannya tidak terlepas dari adanya kesepakatan dari karyawan PT. Stanvac Indonesia untuk mewujudkan rasa social diantara karyawan. Maka didirikanlah Koperasi Karyawan Stanvac di Jakarta, pada tanggal 20 April 1994 dan selanjutnya berubahlah nama menjadi Koperasi Nusantara atau disebut juga KONUSA.
Dan segala sesuatu yang menyangkut nama, anggaran dasar, kepengurusan restrukturasi permodalan dan manajemen operasinya tertuang dalam surat Dirjen Koperasi No.0430/09-04/PK/IV/96, pada tanggal 26 April 1996. Dalam perkembangan kepemilikan dan struktur permodalan per akhir Desember 1995, sesuai hasil rapat tahunan anggota yang diadakan di Jakarta pada tanggal 10 April 1996. Dan komposisi kepemilikan Koperasi Nusantara ialah seluruh Anggota Koperasi sesuai dengan setoran simpanan pokok dan wajib.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada umumnya sejarah koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesame manusia. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, jawa tengah pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Dengan keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Di tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1920, diadakanlah Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada tahun 1967. Dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan yaitu dengan kerjasama diantara para anggota dan para pengurus koperasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun susunan perekonomian nasional.
Pengertian koperasi menurut Moh. Hatta: Moh. Hatta adalah pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai “Bapak Koperasi Indonesia.” Beliau mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
Pengertian koperasi menurut UU No. 25/1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Nusantara ialah Koperasi yang melakukan pengelolaan bisnisnya dengan realtime online system di seluruh cabang layaknya standar perbankan saat ini. Untuk menjalankan bisnis yang ada dibangun kemitraan strategis dengan PT. POS INDONESIA (Persero) dan Institusi Perbankan Nasional lainnya.
Visi dan Misi Koperasi Nusantara (KONUSA)
Visi:
Melalui penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan umum dan jasa, diharapkan memberikan kesejahteraan anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.

Misi:
Menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan serta mensejahterakan anggota dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat Prinsip-Prinsip Koperasi versi No. 12 tahun 1967 yang menyangkut tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip koperasi ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi social, politik, dan ekonomi Indonesia. Dan prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992 termasuk dalam prinsip Koperasi Nusantara yang dilakukan secara demokratis, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan kerjasama antar koperasi untuk membantu pengembangan bisnisnya.
Struktur organisasi Koperasi Nusantara (KONUSA)
Dalam struktur organisasi KONUSA mempunyai peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Koperasi Nusantara salah satunya termasuk dalam bentuk organisasi di Indonesia. Yang bentuk organisasinya itu dengan Pengurus, dan Pengawas yaitu terdiri dari :
1.      Ketua Umum
2.      Ketua Harian I
3.      Ketua Harian II
4.      Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Seksi Simpan Pinjam
7.      Seksi Pengembangan Usaha I
8.      Seksi Pengembangan Usaha II
9.      Pengawas I
10.  Pengawas II
untuk mengambil keputusan dalam pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus, untuk meningkatkan peran koperasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No. 25/1992. Mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan organisasi & usahanya. Dan pengelola koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, pemasaran, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Tujuan KONUSA
Koperasi Nusantara termasuk dalam Perusahaan Bisnis yang menetapkan tujuannya dengan mengkoordinasi keputusan, menyediakan norma dan sasaran yang lebih nyata. Tujuannya ialah memaksimumkan keuntungan, dan meminimumkan biaya-biaya dalam Koperasi Nusantara.
Tujuan Koperasi
Ø  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Ø  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama yang berlaku dalam UU No. 25/1992
Ø  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
·        Adanya kesulitan dalam memaksimumkan nilai perusahaan atau penjualan barang/jasa ataupun hanya memuaskan pemiliknya sambil mencari tujuan lainnya
·        Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
·        Kritikan atas tanggung jawab social
Dalam Koperasi Nusantara, pasti mempunyai kesulitan dalam memaksimumkan nilai perusahaan ataupun penjualan barang/jasa yang dapat membangun koperasi lebih berkembang dengan baik. Karena kalau tidak mempunyai biaya tidak dapat melakukan simpan pinjam kepada anggotanya. Dan di perlukan kritikan atas tanggung jawab social, untuk memperbaiki apabila terjadi kesalahan dalam peminjaman dan membangun koperasi nusantara supaya maju.
Teori Laba
            Dalam perusahaan konsep Laba dalam koperasi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang semakin tinggi partisipasi anggotanya, maka semakin tinggi manfaat yang diterima agar menjadi lebih baik lagi usaha yang dijalankan. Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produnya. Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya transaksi anggotanya dengan koperasinya. Fungsi laba bagi koperasi lainnya ialah memajukan koperasi, mensejahterakan anggotanya, dan menambah modal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Adapun aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi, yaitu :
1.      Status dan Motif Anggota Koperasi
Dimana anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Keaktifan berpartisipasi untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota yang terdiri sebagai pemilik dan pemakai.
2.      Kegiatan Usaha
Koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.      Permodalan Koperasi
Modal merupakan salah satu yang dibutuhkan oleh koperasi yang ditanam dan dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan dan membiayai usaha dan organisasi koperasi
4.      Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat (1), Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan. Setelah dikurangi cadangan, dibagikanlah kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi yang sesuai dengan Rapat Anggota. Dalam SHU semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterimanya.
Rumus Pembagian SHU
Salah satu rumus pembagian SHU, Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat (1) mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU seperti cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dan dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen yang seperti tadi disebutkan harus diadopsi dalam membagi SHU-nya karena tergantung juga dari keputusan anggota yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa= Va x JUA+ Sa_x JMA
                                                                  ----              -------
                                                                  VUK           TMS
Dimana :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
Va       = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        = Jumlah simpanan anggota
TMS    = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

   Definisi menurut Stoner, Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen melibatkan 4 unsur (perangkat), yaitu : 
       a)    Anggota
       b)      Pengurus
       c)      Manajer
       d)     Karyawan yang merupakan penguhubung antara manajemen dan anggota pelanggan
      Sedangkan, menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
       a)      Rapat anggota
       b)      Pengurus
       c)      Pengawas
      Rapat Anggota
    Dalam setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti halnya Koperasi Nusantara yang seorang anggotanya berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat tersebut, serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun di dalam rapat tersebut. Anggota juga dapat ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi kalau tidak adanya pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi ini maka tidak akan berjalan dengan sebaik mungkin.
      Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”, fungsi pengurus ialah Pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasihat, pengawas atau orang yang dapat dipercaya, penjaga berkesinambungannya organisasi, dan mempunyai simbol.
      Pengawas
Tugasnya pengawas ialah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi agar koperasi dapat berkembang dengan baik termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan supaya tidak terjadinya kesalahan.
      Manajer
Manajer juga mempunyai peranan ialah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenang, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan perusahaan lainnya untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
     Pendekatan Sistem Pada Koperasi
·       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur ekternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
2.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
·        Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi ialah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang terjadi adanya hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka.
·        Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Contohnya : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
·        Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
Adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas dalam perusahaan.
·        Sistem Komunikasi antar anggota ( The Interpersonal Communication System (ICS))
Adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. 


Sumbernya :