RSS

Hukum di Indonesia


HUKUM PERDATA


I.      Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
      Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling = Aturan Pemerintahan Hindia Belanda) adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
  • Untuk golongan warga negara Indonesia Asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun-temurun.
  • Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 no.129)
  • Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris dengan surat wasiat, sedang mengenai hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adanya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia (S.1924 no. 556)
  • Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis dan Jepang) seluruh BW.
Bagi orang Indonesia asli apabila mereka menghendaki, ketentuan-ketentuan dalam BW dapat dinyatakan berlaku bagi mereka (baik untuk seluruhnya, sebagian atau untuk suatu perbuatan hukum tertentu). Demikian pula apabila sesuatu perbuatan hukum tidak dikenal dalam hukum adat, seperti pendirian PT, CV, Firma atau penarikan wesel dan cek, maka bagi orang Indonesia asli yang melakukan perbuatan hukum seperti itu diperlakukan ketentuan dalam BW (S. 1917 No. 556).

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam BW, sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum adat, yaitu hukum yang sejak dahulu kala dianut atau dipatuhi secara turun-temurun atau kebiasaan yang senantiasa dipatuhi dan dipandang sebagai hukum oleh yang berkepentingan.
 
II.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
         Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi. Disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
          Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
       Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francis ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.

        Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
     Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), amka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
         Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francis atau  Code Napoleon” ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengajarkan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.  
       Dan pada tahun 1948, kedua UNdang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk WVK. 

III.   Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
           
        Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Sedangkan dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. untuk hukum privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil. 

    Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

     Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal sekarang dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.  
Berbicara mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Dikarenakan berbagai macam faktor yang mempengaruhinya antara lain : 
  1. Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena  negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada 163 I.S dalam tiga golongan :
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan bumi ptera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
  • Golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan untuk masing-masing golongan tersebut terdapat hukum perdata yang mengatur golongan tersebut.

IV.        Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
         Apabila dilihat dari sistematikanya, ternyata hukum perdata di Indonesia mengenal dua sistematika yaitu : 
  1. Sistematika hukum perdata menurut Undang-Undang yaitu hukum perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW yang terdiri :              
    Buku I     :  Tentang orang (Van personen) yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga,
    yaitu hukum yang mengatur status serta hak  dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. (pasal 1 s/d 498).

    Buku II   : Tentang Benda (Van Zaken) yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232), y
    ang dimaksud dengan benda meliputi :
  • Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu
  • Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak dan
  • Benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

    Buku III   :  Tentang Perikatan (Van Verbintenissen) yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864).


    Buku IV  :  Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa, yang mengatur alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum (pasal 1865 s/d 1993).
  
     2.  Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
  • Hukum tentang orang/hukum perorangan/ badan pribadi (Personen Recht), mengatur tentang hal-hal diri seseorang.
  • Hukum tentang Keluarga/hukum keluarga (Familie Recht), mengatur hubungan hukum yang timbul dari perkawinan. 
  • Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta benda (Vermogen Recht),  mengatur tentang kekuasaan orang atas benda.  
  • Hukum tentang perikatan, mengatur tentang hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian dan Undang-undang.  
  • Hukum Waris (Erfrecht), mengatur tentang harta kekayaan seseorang yang telah meninggal.
V.       Contoh Kasus Hukum Perdata
          
Kronologi Kasus Ayu Ting Ting dan Perceraiannya dengan Enji
Kasus yang akan saya bahas, semua berawal dari pernikahan sederhana Ayu dan Enji yang terkesan mendadak di bulan Juli 2013 lalu. Muncul spekulasi bahwa Ayu telah berbadan dua, namun isu ini langsung dibantah oleh Ayu dan Enji. Namun sebulan kemudian, Ayu dikabarkan tengah hamil tanpa mau menyebut usia kandungannya.
Setelah menikah, rupanya Enji sudah menjatuhkan talak cerai terhadap Ayu pada 24 Juli 2013. Sejak saat itu Ayu pun tinggal bersama orangtuanya. Kabar keretakan rumah tangga Ayu semakin mencuat, apalagi Enji seolah-olah menghilang karena kerap tidak menemani istrinya.
Pada media, Enji menyangkal telah menghilang. Ia juga menyalahkan Ayu yang lebih memilih tinggal bersama orangtua ketimbang bersama sang suami. Selain itu, Enji menuturkan bahwa rumah tangganya hancur karena campur tangan orangtua Ayu, mulai dari mendesak Enji untuk cepat-cepat menikah hingga masalah resepsi pernikahan yang belum juga digelar.
Namun segala tuduhan ini dibantah oleh pihak Ayu. Kabar yang lebih mengejutkan datang dengan munculnya Anggita Sari yang mengaku pernah berhubungan dengan Enji. Tak hanya Anggita, Enji bahkan dikabarkan sudah menikah dengan wanita lain di Palembang sebelum mempersunting Ayu.
Dengan segala berita negatif tersebut, tekad Ayu untuk bercerai dari Enji pun semakin mantap. Pedangdut inipun berniat untuk membesarkan anaknya tanpa bantuan Enji.
Cara penyelesaiaannya :
Menurut saya,
·    Apabila dalam acara pernikahan jangan terlalu memikirkan egois untuk acara resepsi yang megah.
·   Sebaiknya orangtua tidak ikut campur dalam hubungan rumah tangga Enji dan Ayu Ting-Ting karena akan mengakibatkan perselisihan antara perbedaan pendapat.
·  Sebaiknya diselidiki terlebih dahulu antara hubungan Enji dengan Anggita Sari dan wanita lain di Palembang tersebut agar tidak memperkeruh suasana.


Sumbernya :  

Cerpen



Cinta Semasa Di SD

Seorang anak perempuan bernama Amanda, Amanda baru duduk di kelas 5 SD. Di kelas Amanda ada seorang murid baru, murid itu bernama Samudra. Panggil saja namanya Sam, Sam pindahan dari SD Poncol. Amanda berkenalan dengannya, sekarang Amanda dan Sam berteman. Semakin hari semakin ke sini, Amanda semakin akrab dengannya. Amanda selalu bermain dengannya waktu jam istirahat dan pulang sekolah, Amanda dan Sam selalu bermain bersama-sama.

Sampai akhirnya Amanda dan Sam naik kelas 6 SD, Amanda dan Sam berbeda kelas. Walaupun Amanda dan Sam berbeda kelas tapi kita seperti kakak-beradik.
Di tanggal 25 Februari 2012, setelah pelajaran olahraga. Amanda istirahat di bawah tangga sekolah bersama teman-teman, tiba-tiba ada Sam yang ikut istirahat denganku. Teman-temanku pada ke kelas semua, waktu Amanda ingin ke kelas. Sam menyuruhku untuk nemenin Sam di bawah tangga, karena Sam kesepian.

Semakin hari semakin ke sini, Amanda dan Sam selalu bersama-sama. Dan sampai akhirnya Sam menyatakan cintanya padaku, lalu Sam nembak Amanda untuk menjadi pacarnya Sam. Amanda tidak langsung menerimanya, Amanda berfikir-fikir dahulu. Pada sore hari jam 16:00, Amanda menjawabnya. Amanda mau menjadi pacarnya Sam, tepat di tanggal 3 maret 2012 kami jadian.

Hari demi hari Amanda dan Sam lewati bersama-sama. Waktu jam istirahat Amanda dan Sam bermain bersama-sama, sampai akhirnya Amanda dan Sam bermain kejar-kejaran. Amanda dan Sam lewati dengan canda dan tawa, tanpa ada kesedihan. Pada waktu pulang sekolah Sam mengajakku untuk pulang bareng.
                                                                                      “…”

Pada waktu perpisahan sekolah tiba, seluruh kelas 6 mengikutinya. Sekolah ku perpisahan di Taman Matahari, letaknya di Bogor, Jawa Barat. Amanda dan Sam lain bus, tetapi Amanda dan Sam tetep komunikasi.
Sesampai di sana Amanda dan Sam langsung bermain, Amanda dan Sam bermain di kali. Amanda dan Sam bermain dengan tawa, riang, dan gembira.

Beberapa menit kemudian Amanda dan Sam selesai bermain di kali, waktu Amanda lagi mau ngambil sandal Amanda. Sendal Amanda hanyut ke kali, tiba-tiba Sam menolongku. Sam ngambilin sandal Amanda yang tadi hanyut di kali.

Matahari mulai terbenam , warga sekolah ku pulang. Kami pulang dari dengan bus, di perjalanan Amanda dan Sam tetep komunikasi. Sesampai di SD, Amanda dianterin pulang sama Sam. Sam nganterin Amanda pulang sampai rumah, Sam baik banget deh .

Cerpen



Pentingnya Sebuah Ucapan

Tepat hari ini, dimana hari yang membuatku seharusnya tersenyum bahagia dan hari yang sangat penting dihidupku. Tapi satu kebahagiaan itu hanya untuk menutupi beribu kesedihan dihati aku. Aku berharap kamu adalah seseorang yang pertama mengucapkan ulang tahunku. Harapan itu sangat mustahil buatku karena tidak mungkin dia mengucapkan itu, dia lebih memilih untuk tidur daripada memberikan ucapan itu. Menurutmu, ucapanmu tidak begitu penting setidaknya itu sangat penting untuk aku. Begitu banyak yang aku harapkan untuk hari ini tapi hasilnya malah kosong, hanya teman-temanku lah yang pertama kali mengucapkannya. Sampai esok pagi, aku mengira ada ucapan dari kamu ternyata tidak. Aku tidak tahu apa kamu bener-bener lupa atau sengaja. Aku tuh cuma ingin kamu ada dihari ulang tahunku ini, itu saja sudah lebih dari cukup buat aku, aku tidak ingin apa-apa dari kamu yang hanya aku butuhkan kamu itu saja. Sebegitu sulitkah waktumu itu untukku, sampai akhirnya hari ini tidak ada yang spesial untukku dan untuk hari ini. Kamu mengucapkan itu setelah aku memberi tahu, kenapa aku harus menangis dulu sih baru kamu sadar ?? Aku ingin kamu mengerti dan menghabiskan waktu hari ini bersama. Pekerjaan dan tidurmu lah selalu menjadi hambatan untuk bertemu, tidak usah bertemu untuk berbicara lewat telepon aja itu sulit. Kata sayang dan cinta yang kamu ucapkan untukku itu belum tentu dapat meredakan hati yang sedang menangis. Kamu datang bertemu aku disini sudah meredakan hati ini.
Aku benar-benar tidak bisa membohongi perasaan ini. Aku mencoba untuk tidak menangis lagi malam ini, tapi aku tidak bisa membohongi hati ini apalagi untuk mencoba tertawa saja sulit bagiku. Aku berusaha keras untuk menutupi kesedihan, kekesalan dan kebosanan itu dengan sebuah senyuman. Tersenyumlah yang dapat menyembuhkan segala sesuatu yang aku rasakan saat ini. Selain itu juga, dengan sholat dan berdoa yang paling ampuh menyembuhkan hati aku. Aku merasakan rindu yang tak penah usai, tapi kamu selalu sibuk dengan kerjamu.
Aku memintamu malam ini untuk bertemu aja itu sulit, banyak saja larangan yang ada pada dirimu. Pekerjaanmu memang segalanya tapi aku juga ingin kamu selalu ada untuk aku, begitu sulit untuk kamu lakukan. Aku selalu mengerti dengan apapun yang kamu rasakan, aku selalu ada disaat kamu membutuhkan aku. Dan aku juga ingin kamu mengerti dan memahami apa yang aku rasakan saat ini.

Cerpen



SOMEONE

Aku mengenalnya saat aku duduk di bangku SMP. Sahabatku dekat dengannya daripada aku, mereka saling kenal semenjak kelas 8. Setiap pagi maupun pulang sekolah dia dan teman-temannya selalu ngumpul (nongkrong) di depan kelas ataupun di luar sekolah. Dia termasuk orang yang supel dan jail juga. Dia dan teman-temannya pun sering usil dan berisik dikelas. Apalagi dia sering ngeledekin aku dan temenku, hal yang bikin menyebalkan.

Saat Pelajaran seni musik dimulai, ibu guru membagikan kelompok aku, sahabatku dan dia satu kelompok. Aku dan sahabatku sebelumnya nolak tapi sudah ditentukan susah untuk dirubah. Bel sekolah berbunyi, kita semua ngumpul membicarakan untuk mengerjakan proposal juga.  

Keesokannya bel masuk istirahat, guru mata pelajaran PKN tidak hadir keadaan kelas ramai seperti pasar. Aku dan teman-teman membicarakan untuk pembuatan proposal. Saat pulang, dia dan temannya  pulang duluan. Kami pun menyusulinnya supaya tidak kabur atau menghindar dari tugas. Setiba dirumah temanku, ada yang yang membicarakan tugas, ada yang main handphone, dan ada pula yang ngobrol. Waktu itu aku bawa HP, dia meminjam untuk minta izin sama ayahnya belajar kelompok.

          Setelah pengumuman kelulusan, aku sudah jarang mendengar kabar temen-temen di SMP. Sebelumnya aku pernah suka sama someone. Tapi aku setia deket sama someone aku selalu menjawabnya jutek apalagi diledekinnya, karna dulu aku tidak tau kenapa begitu benci sama cowok (karna iya gitu deh ada something) alas an lain karna takut jatuh cinta tapi nantinya bakalan sakit. Tapi setelah mamah saranin aku supaya tidak membenci cowok karna seorang wanita pada akhirnya membutuhkan seorang pria untuk menjadi imam kita.

          Waktu yang begitu lama dan aku udah dibangku SMK kelas 3. Disaat itu aku mendengar kabar teman lamaku, tapi beberapa minggu kemudian dia menanyakan kabarku melalui via sms. Dan disitu kami dapat menjalin komunikasi lagi. Setelah aku dan dia bercerita masalah hati, aku berhenti membalas smsnya dia menelponku. Tiba-tiba dia menelpon dan menembakku, 

Aku    : “Gampang banget ngomong begitu, apa gampang juga ngomong seperti ini sama cewek..?”
Dia     : ”Enggak semua cewek gue ngomong seperti ini.”
Aku    : ”Tau apa soal cinta ? sayang dan cinta itu berbeda jadi jangan asal ngomong.”
Dia     : “Iya iya gu tau kok (sambil bercanda), tapi guesuka saat lu bilang (buat apa cinta dan sayang dilihat dari materi, materi itu bisa kita cari tapi cinta apa bisa digantikan dengan materi).”

Aku diam sejenak untuk berfikir, pada akhirnya aku nerima dia .. hehehehe. Dia pun mengganti tidak memanggil  “gue dan lu”  menjadi  “aku dan kamu”.

Setiap pagi, siang, malem dia tidak lupa mengingatkan aku. Begitu besar perhatian dia, sebaliknya aku juga memberi perhatian dan mengingatkannya terutama untuk sholat 5 waktu.

         Beberapa bulan setelah tanggal dimana aku dan dia memutuskan untuk berpacaran. Kami bertengkar karena satu permasalahan yang membuatku untuk berfikir. Tidak selamanya hubungan yang harmonis itu berjalan mulus, dimana ada saatnya hubungan terjalin renggang atas keegoisan. Selama dua hari, aku tidak kasih kabar kepadanya. Dan akhirnya aku memutuskan untuk mengakhiri hubunganku bersamanya. Mungkin, itu yang membuat aku dan dia untuk lebih berfikir untuk kedepannya dan menjadi lebih baik lagi. Dan aku yakin kalau emang aku dan dia berjodoh pasti akan kembali lagi dan memperbaiki hubungan menjadi lebih baik.

          Aku dan dia sudah tidak sering komunikasi semenjak hubungan itu berakhir. Keesokkannya, dia menghubungiku lagi untuk kembali dengannya tapi aku tidak ingin hal itu terulang lagi. Aku memintanya untuk bersahabat seperti dulu dimana aku pertama kali kenal dia secara baik-baik dan aku ingin itu kembali seperti semula. Tapi keyakinan itu yang membuatku tidak mungkin bisa kembali seperti dulu. 

Tepatnya setelah dua tahun aku tidak bertemu dan tidak berkomunikasi dengannya. Hari lebaran kedua, dia menghubungiku lagi dan menanyakan kabarku. Aku mulai bahagia, dan aku berharap itu akan kembali lagi.

Dimalam menjelang esok hari, aku mengucapkan pesan selamat ulang tahun olehnya. Dia membalasnya dan dia ingin aku menerimanya lagi. Aku butuh waktu untuk memikirkan tentang perasaan itu. Tepat tanggal 15 september, aku mengirimkan pesan untuk menerima dia lagi dikehidupanku. Dengan banyaknya komitmen yang kita bicarakan, kita sepakat untuk memulai hubungan pacaran lagi dan sebelumnya perlu persetujuan orang tua juga. Kami memulai hubungan tepat tanggal 19 oktober tahun lalu. Seiringnya waktu berjalan hubungan kami semakin lebih baik, karena aku dan dia sudah melupakan yang sudah pernah terjadi sebelumnya. Aku dan dia sangat bahagia dengan hubungan kami yang saat ini. Dia selalu membuat aku bahagia oleh tingkahnya, dia lebih ada waktu untukku, dan aku sangat nyaman olehnya. Akan tetap aku jaga hati ini untuknya, untuk bintang yang menerangi gelapnya malamku, dan untuk mewarnai hari-hariku dengan sejuta warna yang ia miliki.