RSS

Keterkaitan Wanita dengan Angka Kematian

Waspada Pergaulan Bebas :)

ABORSI
Membahas persoalan aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan, apakah hal itu dilakukan oleh remaja yang terlibat pergaulan bebas ataupun para orang dewasa yang tidak mau dibebani tanggung jawab dan tidak menginginkan kelahiran sang bayi ke dunia ini ? Kelahiran anak yang seharusnya dianggap sebagai suatu anugerah yang tidak terhingga dari Allah SWT sebagai Sang Pencipta justru dianggap sebagai suatu beban yang kehadirannya tidak diinginkan. Ironis sekali, karena di satu sisi sekian banyak pasangan suami isteri yang mendambakan kehadiran seorang anak selama bertahun-tahun masa perkawinan, namun di sisi lain ada pasangan yang membuang anaknya bahkan janin yang masih dalam kandungan tanpa pertimbangan nurani kemanusiaan.
Dalam memandang bagaimana kedudukan hukum aborsi di Indonesia sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut. Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Terlepas dari persoalan apakah pelaku aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan (abortus provokatus medicialis) atau memang melakukannya atas dasar alasan lain yang kadang kala tidak dapat diterima oleh akal sehat, seperti kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil diluar nikah) atau takut melahirkan ataupun karena takut tidak mampu membesarkan anak karena minimnya kondisi perekonomian keluarga, tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu mencengangkan dan sangat memprihatinkan. Data WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Dengan kata lain, 1 dari 8 ibu meninggal dunia akibat aborsi yang tidak aman
Peningkatan jumlah pelaku aborsi dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring perkembangan zaman yang dibarenginya dengan gaya hidup bebas, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya hubungan seks di luar nikah, tanpa mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari hubungan tersebut. Hubungan seks luar nikah tidak hanya dilakukan olehpria dan wanita yang tidak mempunyai hubungan saudara, tidak menutup kemungkinan hubungan seks pra nikah dilakukan oleh mereka yang masih mempunyai hubungan saudara (incest). Salah satu akibat hubungan seks pra nikah adalahkehamilan.
Berbeda dengan kehamilan yang benar-benar dinantikan pasangan suami istri dalam suatu ikatan perkawinan dan tentunya sudah melalui pertimbangan-pertimbangan dari sudut ekonomi, sosial, kesehatan serta agama, kehamilan karena hubungan seks luar nikah merupakan kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Dan jika terjadi kehamilan dari hubungan seks luar nikah tersebut, para wanita cenderung memilih untuk melakukan aborsi. Begitu juga dengan hubungan seks luar nikah yang dilakukan pasangan yang masih ada hubungan saudara (incest), mereka tidak segan memilih jalan aborsi terhadap apa yang terlarang itu.
Hingga saat ini, pandangan masyarakat tentang aborsi masih bersifat mendua. Ada yang beranggapan menerima terhadap aborsi dan ada juga yang menolak terhadap aborsi. Sebagian masyarakat menerima aborsi karena terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki atau dengan alasan medis. Sedangkan sebagian masyarakat menolak aborsi dengan alasan moral, apalagi kaedah agama yang harus ditaati.
Terlepas dari adanya sikap penerimaan maupun sikap penolakan yang saling bertentangan tersebut, pada kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa wanita yang melakukan aborsi dengan datang ke dokter pribadi, klinik, maupun rumah sakit untuk meminta pelayanan aborsi masih sering kita dengar dengan jumlah yang besar.
Dalam hukum positif di Indonesia, pengaturan tindakan aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP pasal 299, 346, 347, 348 dan 349 serta diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 76,77,78. Terdapat perbedaan antara KUHP dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam mengatur masalah aborsi. KUHP dengan tegas melarang  aborsi dengan alas an apapun, sedangkan UU Kesehatan membolehkan aborsi atas indikasi medis maupun karena adanya perkosaan. Akan  tetapi ketentuan aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar misalnya kondisi kehamilan maksimal 6 bulan setelah hari pertama haid terakhir. Selain itu berdasarkan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, tindakan medis (aborsi), sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Hal tersebut menunjukkan bahwa aborsiyang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum dan segala perbuatan yang di lakukan oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan.
Berbeda dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis, aborsi tersebut dikatakan illegal serta tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan aborsi ini dikatakan sebagai tindak pidana atau tindak kejahatan karena KUHP mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan tehadap nyawa.
Contohnya kasus aborsi seperti kasus praktek aborsi yang terjadi di Pare pada tanggal 18 Mei 2008. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh seorang bidan  berusia 40 tahun tersebut mengakibatkan kematian pada seorang remaja  (22 tahun) pasien aborsi yang datang bersama pacarnya (36 tahun). Si remaja ini mengalami pendarahan hebat setelah seorang bidan melakukan aborsi atas permintaannya dan juga pacarnya. Remaja dan pacarnya sendiri masih mempunyai hubungan saudara (incest) yaitu antara paman dan keponakannya.
Setelah tahu keponakannya hamil, mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan incest diluar nikah tersebut. Alasan bidan  melakukan aborsi adalah karena kasihan melihat kondisi keponakannya yang hamil tanpa nikah. Apalagi janin dalam kandungan keponakannya adalah hasil dari hubungan seksual dengan pamannya.
Alasan seorang wanita untuk melakukan perbuatan aborsi sangat bermacam-macam, antara lain:
1.     karena tidak ingin memiliki anak sebab khawatir mengganggu karir atau sekolah
2.    Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak
3.    Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah, sehingga wanita hamil tersebut memilih jalan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Alasan yang lain adalah kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan seks luar nikah yang mana pasangan tersebut masih mempunyai hubungan saudara (incest). Untuk menutupi aib keluarga dan perasaan malu pada diri sendiri, keluarga serta pandangan buruk dari masyarakat,mereka memilih untuk melakukan aborsi. Anak yang lahir dari hubungan terlarang (incest) tersebut kemungkinan akan jauh dari keadaan normal yang sempurna. Hal ini karena beberapa generasi dari hasil hubungan incest mengakibatkan kelahiran cacat genetik yang lebih besar. 

Kanker Serviks
Seorang wanita meninggal setiap dua menit akibat kanker serviks ini dan diperkirakan angka kematian mencapai 270.000 kematian setiap tahunnya. Ini merupakan angka kematian yang besar, yang memicu stress baik dari segi emosional maupun fisik terhadap wanita bahkan pada tahap pra kanker. 
Secara keseluruhan, kanker serviks merupakan kanker mematikan nomor dua didunia pada wanita berusia dibawah 45 tahun, dan saat ini merupakan penyakit kanker paling mematikan nomor tiga didunia pada wanita setelah kanker payudara dan paru - paru. 85% kematian akibat kanker serviks terjadi pada negara berkembang,  sebagian diakibatkan oleh kurang tersedianya program screening bagi wanita di negara - negara tersebut. Program screening ini dapat mendeteksi tanda - tanda  perkembangan sel yang abnormal secara dini, sehingga memungkinkan perawatan secara lebih dini dan cepat. Diperkirakan bahwa tanpa adanya perubahan berarti dari tindakan pencegahan terhadap kanker serviks, maka akan terjadi satu juta kasus tambahan sebelum tahun 2050.
Angka kejadian kanker serviks sangat bervariasi diseluruh dunia. Meskipun progam screening sudah dicanangkan namun sekitar 20 persen kejadian kanker serviks tidak terdeteksi, terutama adenokarsinoma serviks, yang lebih sulit untuk dideteksi melalui metode - metode screening yang telah ada. Di Indonesia, kanker serviks merupakan kanker yang paling umum menimpa wanita. Pada tahun 1991 sebanyak 28,66 % kanker yang diderita wanita Indonesia adalah kanker serviks. Sejak diperkenalkan pada pertengahan tahun 1930 an hingga sekarang, primadona pada pencegahan kanker serviks serta monitoring lesi pra kanker adalah melalui tes Pap smear, yang kini umum ditemukan pada program - program screening. Negara - negara yang memiliki program screening yang sudah maju menemukan bahwa angka kejadian kanker serviks menurun. Meskipun terjadi penurunan, kasus kanker serviks terus terjadi. Program - program screening saat ini terlaksana atas kesadaran para wanita untuk melakukan pemeriksaan rutin serta tindak lanjut dari para pakar kesehatan. Keterbatasan pada teknik screening sendiri serta risiko kesalahan dalam diagnosis akibat salah interpretasi manusia terhadap hasil sitologis mengartikan bahwa lesi pra kanker bisa saja tidak terdeteksi.

Apakah HPV ?
HPV adalah virus yang berbasis DNA dan stabil secara genetis. Stabilitas genetik ini berarti infeksi akibat virus dapat dicegah melalui vaksinasi dalam jangka waktu yang panjang, tidak seperti virus influenza berbasis RNA. Contohnya, yang kerap berubah sehingga membutuhkan vaksinasi secara teratur.
Penyebab Kanker Serviks
Human papilloma Virus (HPV) merupakan penyebab dari kanker serviks. Sedangkan penyebab banyak kematian pada kaum wanita adalah virus HPV tipe 16 dan 18. Virus ini sangat mudah berpindah dan menyebar, tidak hanya melalui cairan, tapi juga bisa berpindah melalui sentuhan kulit. Selain itu, penggunaan wc umum yang sudah terkena virus HPV, dapat menjangkit seseorang yang menggunakannya jika tidak membersihkannya dengan baik.
Selain itu, kebiasaan hidup yang kurang baik juga bisa menyebabkan terjangkitnya kanker serviks ini. Seperti kebiasaan merokok, kurangnya asupan vitamin terutama vitamin c dan vitamin e serta kurangnya asupan asam folat. Kebiasaan buruk lainnya yang dapat menyebabkan kanker serviks adalah seringnya melakukan hubungan intim dengan berganti pasangan, melakukan hubungan intim dengan pria yang sering berganti pasangan dan melakukan hubungan intim pada usia dini (melakukan hubungan intim pada usia <16 tahun bahkan dapat meningkatkan resiko 2x terkena kanker serviks). Faktor lain penyebab kanker serviks adalah adanya keturunan kanker, penggunaan pil KB dalam jangka waktu yang sangat lama, terlalu sering melahirkan.

Ciri-Ciri Perempuan Menderita Kanker Serviks

Kanker serviks membutuhkan proses yang sangat panjang yaitu antara 10 hingga 20 tahun untuk menjadi sebuah penyakit kanker yang pada mulanya dari sebuah infeksi. Oleh karena itu, saat tahap awal perkembangannya akan sulit untuk di deteksi. Oleh karena itu di sarankan para perempuan untuk melakukan test pap smear setidaknya 2 tahun sekali, melakukan test IVA (inspeksi visual dengan asam asetat, dll. Meskipun sulit untuk di deteksi, namun ciri-ciri berikut bisa menjadi petunjuk terhadap perempuan apakah dirinya mengidap gejala kanker serviks atau tidak:
1.     Saat berhubungan intim selaku merasakan sakit, bahkan sering diikuti pleh adanya perdarahan.
2.    Mengalami keputihan yang tidak normal disertai dengan perdarahan dan jumlahnya berlebih
3.    Sering merasakan sakit pada daerah pinggul
4.    Mengalami sakit saat buang air kecil
5.    Pada saat menstruasi, darah yang keluar dalam jumlah banyak dan berlebih
6.    Saat perempuan mengalami stadium lanjut akan mengalami rasa sakit pada bagian paha atau salah satu paha mengalami bengkak, nafsu makan menjadi sangat berkurang, berat badan tidak stabil, susah untuk buang air kecil, mengalami perdarahan spontan.

Cara mencegah Kanker serviks :

Untuk pencegahan terjadinya kanker serviks dapat dilakukan dengan :
  • Vaksinasi setiap satu tahun sekali
  • Menganjurkan tidak melakukan hubungan seksual di usia muda.
  • Mengansumsi sayur-sayuran dan buah-buahan

Refrerensi :


0 komentar:

Posting Komentar